PT Bintang Mining Indonesia (BMI) diduga melakukan penambangan ilegal alias ilegal mining di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Olehnya itu, Mabes Polri didesak agar segera menangkap pimpinan PT BMI, atas dugaan ilegal mining.
Sultra Mining Watch (SMW) membeberkan, bahwa PT BMI telah menerobos kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, PT BMI juga leluasa melakukan penambangan di bumi oheo, padahal tak terdaftar di Modi.
Ketua Umum SMW, Muhammad Iksan mengungkapkan, bahwa PT BMI diduga telah melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH
Olehnya itu, Muhammad Iksan mengingatkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tak berdiam diri di tengah eksistensi ilegal PT BMI.
“Hal ini harus segera ditindak tegas. Kami meminta Mabes Polri untuk segera menangkap pimpinan PT BMI,” pintanya dengan tegas, Senin 5 September 2022.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KLHK untuk segera menghentikan aktivitas PT BMI, serta meminta kejaksaan Agung memproses PT BMI.
“Sangat jelas, bahwa secara administrasi saja PT BMI ini sudah tidak ada apalagi secara ekologi, namun masih saja melakukan aktivitas,” ungkapnya.
“Kewajiban sebuah perusahaan itu harus memperhatikan moral dan etika dalam menjaga SDA secara berkelanjutan, dengan prasyarat berkeadilan, beradab dan berdaulat. Dan hal itu tidak dilakukan oleh PT BMI, sudah sangat melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (M2/ik)



















