Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polisi Membongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

231
×

Polisi Membongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Share this article
Konferensi pers pengungkapan kasus Aborsi ilegal di Kendari oleh Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka. // Dok:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi diam-diam di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.

Dari kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka, termasuk sepasang kekasih yang menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan tersebut.

Example 300x600

Kapolresta Kendari, Komisaris Besar Polisi Edwin L. Sengka, mengatakan kasus bermula dari penangkapan pasangan berinisial R dan N yang kedapatan melakukan aborsi. Dari situ, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga menemukan operator di balik praktik ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan adanya pasangan kekasih yang melakukan aborsi,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/9/2025).

Empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mereka ditangkap di Kelurahan Lepolepo pada Jumat, 19 September 2025.

Polisi juga menemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni sepuluh janin yang diduga hasil praktik aborsi selama tiga tahun terakhir.

“Dari hasil pengungkapan, ada sebanyak 10 janin yang kita amankan. Ini masih terus kita kembangkan,” ujar Edwin.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aborsi terhadap pasangan R dan N dilakukan sebelum mereka tertangkap. Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi secara terselubung selama tiga tahun.

Kini, enam tersangka resmi ditahan di Mapolresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 348 dan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600