SULTRUST.ID – Polemik sengketa tanah keluarga di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari terindikasi ada keterlibatan mafia tanah.
Dugaan tersebut didasari atas penerbitan sertifikat yang ditandatangani oleh mantan Lurah Nambo.
Olehnya itu, Marwiah (pemilik lahan) dan kuasa hukumnya, Dahlan Moga menyambangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari, untuk meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat tanah tersebut.
Dahlan Moga menyampaikan dugaan indikasi mafia tanah soal pengurusan sertifikat atas lahan milik kliennya itu ke BPN.
Namun, saat Marwiah dan Dahlan Moga mengkonfirmasi hal tersebut ke Kantor BPN Kota Kendari, pihak BPN belum memastikan sertifikat yang dimaksud.
Dahlan juga meminta data atau warkah dari sertifikat tersebut, karena pihaknya menyatakan keberatan dengan adanya sertifikat di atas lahan milik kliennya itu.
Dahlan Moga juga menyebutkan, bahwa BPN berdalih belum bisa memperlihatkan warkah itu. Padahal sesuai dengan asas publisitas dalam sistem pendaftaran tanah, seharusnya pihak pertanahan membuka akses seluas-luasnya mengenai data tersebut, ataupun adanya keberatan dari seseorang terkait tanahnya yang diindikasikan telah disertifikatkan.
Dahlan juga mengaku belum mendapatkan jawaban pasti. Sebagai kuasa hukum, Ia akan bersurat ke BPN untuk dilakukan pertemuan membahas hal tersebut, untuk mengetahui secara pasti dasar-dasar pembuatan sertifikat, sebab di Kantor Kelurahan Nambo tidak memiliki data.
“Persoalan ini terjadi karena adanya peran dari BPN. Makanya BPN Kendari hari ini enggan membuka informasi seluas-luasnya,” kata Dahlan Moga, Selasa (26/7/2023).
Lebih lanjut, Dahlan Moga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindakpanjuti proses tersebut dengan memasukkan surat keberatan secara resmi, agar BPN bisa membuka sertifikat yang diindikasikan ada di atas tanah kliennya itu.
Sementara itu, pihak BPN Kendari memilih bungkam atau tidak memberikan keterangan apapun kepada media, yang ingin melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya indikasi mafia tanah pada proses penertiban sertifikat tanah milik Marwiah.
Laporan : Salman
Editor : Run



















