Kasus plagiat karya ilmiah Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muh. Zamrun Firihu kembali berpolemik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terus disoroti, karena dinilai tak menindaklanjuti kasus tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya oknum pejabat di kementerian yang dipimpin Nadim Makarim itu masuk angin.
Koordinator Umum Kerja Sama dan Humas Setditjen Dikti Kemendikbud RI, Yayat Hendayana mengatakan, mengacu pada Permendiknas nomor 17 tahun 2010, yang berhak memeriksa plagiat atau tidak adalah senat universitas, yang melaporkan ke kementerian.
Yayat juga mengaku, bahwa Senat UHO telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut ke pihak Kemendikbud.
“Sudah ada (rekomendasi senat) di tahun 2019 lalu,” katanya.
Menurut Yayat, ini adalah kasus lama yang diangkat kembali jelang pemilihan Rektor. Kasus serupa juga terjadi di pemilihan Rektor Unnes beberapa tahun lalu.

Berdasarkan surat rekomendasi Senat UHO nomor : T-10/UN29.SA/TP.01.00/2019, yang ditandatangani oleh Takdi Saili selaku Ketua Senat dan La Ode Muh. Magribi sebagai Sekertaris Senat, pada 20 Agustus 2019, rapat senat telah dilakukan pada 9 Agustus 2019.
Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan, Senat akademik UHO menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti tentang adanya plagiasi di dalam karya ilmiah tersebut, dan isi ketiga karya ilmiah itu tidak termasuk kategori tindak plagiasi.
Rekomendasi Senat tersebut berbeda dengan hasil kajian Ombudsman RI yang melibatkan sejumlah guru besar, salah satunya Rocky Gerung.
Hasil kajian Ombudsman RI menyatakan bahwa Rektor UHO Kendari, Muh. Zamrun Firihu, melakukan plagiat parah. Olehnya itu, Menristek Dikti diminta memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan gelar dan jabatannya.
Ada tiga karya ilmiah Zamrun yang diperiksa kadar plagiatnya. Ini berdasarkan permintaan keterangan dari pihak pelapor. Pelapor adalah 30 orang guru besar.
Berikut adalah tiga judul karya ilmiah dari guru besar ilmu fisika itu yang diperiksa oleh pihak Ombudsman:
1. Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments.
Smiley face
2. 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean.
3. Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.
Langkah yang dilakukan Ombudsman adalah pemeriksaan dokumen, permintaam keterangan pelapor, dan meminta pendapat para ahli, yakni Dr V Henry Soelistyo Budi, Prof Dr Agus Sardjono, Rahayu Suriati Hidayat, Bambang Trimansyah, Rocky Gerung, dan Prof Zaki Su’ud. Rocky menilai plagiat adalah kemaksiatan dalam dunia akademik.
Maka dari semua langkah itu kemudian Ombudsman membuat simpulan bahwa karya ilmiah Zamrun merupakan bentuk plagiat terhadap karya ilmiah lainnya. Ombudsman juga menyoroti Kementerian Ristek Dikti yang dipimpin Menteri M Nasir.
Zamrun dinyatakannya melanggar kode etik profesi pendidik yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas intelektual. Menristek Dikti M Nasir dinilainya melakukan pengabaian terhadap laporan sebagian sivitas akademika UHO terkait plagiarisme Zamrun, maka Nasir dinilainya melanggar UU tentang Pelayanan Publik.
Ada sejumlah pasal yang dilanggarnya yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 28 ayat 5, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Khususnya terkait Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2, juga Pasal 70.
Zamrun juga dinilai melanggar PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi. (p1/mr)



















