Kendari, Sultrust.com – Silang sengketa mengenai keabsahan tata kelola Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian berlanjut.
Upaya eks Gubernur Sultra, Nur Alam, yang mengklaim tindakannya sebagai langkah penyelamatan universitas, kini justru berujung pada tudingan adanya unsur pidana dalam penerbitan Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010.
Menanggapi langkah Nur Alam, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, angkat bicara. Ia menilai langkah Nur Alam mendirikan yayasan baru dengan nama yang identik dengan yayasan lama bukan sekadar langkah administratif, melainkan terindikasi memiliki niat tertentu yang melanggar hukum.
“Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, tepatnya dipasal 71 point 4 yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak dapat menggunakan kata Yayasan didepan namanya dan dapat dibubarkan bersadarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Faktanya bahwa kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan saat itu menunjukkan yayasan masih eksis,” kata Yusuf.
Lanjut, Yusuf menyanggah interpretasi Nur Alam mengenai Pasal 17 UU Nomor 16 Tahun 2001 yang dijadikan tameng untuk mendirikan badan hukum baru. Menurutnya, kewenangan pembina tidaklah mutlak dan tidak bisa ditafsirkan secara sepihak.
“Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, selama yayasan sebelumnya belum dibubarkan melalui mekanisme hukum yang sah, aturannya jelas tertera, Pasal 15 ayat 1 point a,” tegasnya.
Sorotan tajam Yusuf juga tertuju pada dugaan ketidakjujuran informasi dalam akta otentik. Dalam akta tahun 2010 tersebut, Nur Alam (Ketua Dewan Pembina), Muhammad Nasir Andi Baso (Ketua Pengurus), dan Muhammad Saleh Lasata (Ketua Pengawas) mencantumkan profesi sebagai “Swasta”. Padahal, saat itu mereka masih menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, dan ASN aktif.
“Pencantuman pekerjaan ‘swasta’ bagi seorang gubernur dan wakil gubernur aktif serta sebahagian ASN dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP. Apabila dilakukan dengan sengaja dan digunakan untuk menimbulkan akibat hukum. Termasuk notaris, akibat dari produk hukum yang dikeluarkan dimaksud, tentu itu melanggar kode etik. Tidak hanya kode etik, bisa saja unsur pidananya masuk,” sambung Yusuf.
Menutup pernyataannya, Dr. M. Yusuf menegaskan bahwa pihaknya ingin persoalan ini segera mendapatkan titik terang secara legal tanpa ada distorsi informasi di masyarakat.
“Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial,” pungkas Yusuf.
Sebelumya, Nur Alam bersikeras bahwa langkahnya menerbitkan akta baru adalah bentuk penyelamatan operasional universitas yang terancam lumpuh akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi baru. Ia merujuk pada transisi UU Yayasan tahun 2001 yang menurutnya membuat yayasan lama peninggalan Ir. H. Alala kehilangan status badan hukum.
“Kekeliruan pertama adalah minusnya pengetahuan tentang sejarah yayasan pasca-UU tentang Yayasan tahun 2001 berlaku. Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali karena tidak melakukan kewajiban penyesuaian anggaran dasar,” ujar mantan Gubernur Sultra dua periode tersebut.
Nur Alam mengklaim tindakannya adalah inisiatif diskresi agar ribuan mahasiswa tetap bisa menempuh pendidikan secara legal setelah yayasan lama dianggap gugur oleh negara.
“Yayasan yang didirikan pak Alala itu pembina sudah meninggal pendiri sudah meninggal semua. Sampai akhir 2009, batas akhir penyesuaian yayasan tidak mampu memenuhi ketentuan UU tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi itu, maka yayasan dibekukan atau diambil alih negara,” katanya.
“Sementara, kegiatan Unsultra masih berlansung. Setelah mengetahui hal tersebut, saya mengambil inisiatif untuk mendirikan yayasan baru tapi tetap menggunakan nama yang sama, sampai dengan saat ini. Jadi, Yayasan yang saya dirikan itu tidak ada hubungan antara yayasan milik Pak Alala dengan Yayasan yang saya dirikan,” sambungnya.
Rekam Jejak Sejarah dan Kepastian Hukum
Konflik ini memiliki akar sejarah panjang yang dimulai sejak pendirian pertama oleh Ir. H. Alala pada tahun 1986. Meski sempat terjadi perubahan struktur ex-officio menjadi pribadi untuk menyesuaikan dengan regulasi pendidikan tinggi, legalitas yayasan ini sebelumnya telah diuji hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung saat melawan kebijakan eks Gubernur La Ode Kaimoeddin. (*)



















