Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Polemik Lahan Transmigrasi Landono, Sertifikat 1982 Ditindih SKT Baru, Oknum Lurah Diduga Tarik Pungli

16
×

Polemik Lahan Transmigrasi Landono, Sertifikat 1982 Ditindih SKT Baru, Oknum Lurah Diduga Tarik Pungli

Share this article
Tim dari Polda Sultra saat mengecek lahan transmigrasi di Kabupaten Konsel, kecamatan Landono, yang diduga dicaplok oleh mafia tanah
Example 468x60

Konsel, Sultrust.com – Wilayah eks-Transmigrasi Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus didera konflik agraria antar warga dan oknum pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah oknum Lurah Landono, yang dituding mengabaikan dokumen negara dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru di atas lahan sah milik warga transmigrasi penempatan 1971.

Example 300x600

Padahal, lahan tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat resmi sejak tahun 1982. Persoalan ini bermula setelah warga mengungkap adanya ketidaksinkronan data administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.

Andi, selaku juru bicara warga, menilai langkah pihak kelurahan bukan sekadar kekeliruan administrasi biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap produk hukum yang sudah ada.

“Peta Perkaplingan 1982 dan SHM Kolektif adalah produk hukum negara yang sah. Jika Lurah menerbitkan SKT baru di atasnya, itu adalah bentuk penyerobotan hak warga,” tegas Andi, Rabu (1/4/2026).

Selain persoalan tumpang tindih dokumen, warga juga mengungkap adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli). Oknum di kelurahan diduga mematok tarif sebesar Rp1 juta per hektar untuk memuluskan penerbitan administrasi di atas lahan yang sedang bersengketa tersebut.

Andi menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari Master Plan transmigrasi yang memiliki dasar hukum kuat. Namun, ia menyayangkan kebijakan Lurah Junaidi yang justru menerbitkan SKT baru demi kepentingan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini adalah preseden buruk. Lahan kami memiliki dasar hukum kuat berupa Peta Perkaplingan 1982 yang disahkan Direktorat Pendaftaran Tanah dan SHM kolektif. Namun, Lurah Junaidi justru menerbitkan SKT baru untuk program PTSL di atas lahan yang sama,” ujar Andi kepada awak media.

Berdasarkan analisis warga, tindakan ini diduga kuat memenuhi beberapa unsur pidana. Mulai dari dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) terkait keterangan status tanah, penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), hingga penggelapan hak atas benda tidak bergerak (Pasal 385 KUHP).

Khusus mengenai dugaan pungli sebesar Rp1 juta per hektar, hal tersebut dinilai masuk dalam kategori pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Warga kini telah memegang bukti kuat berupa peta perkaplingan skala 1:2.000 tahun 1982 yang disahkan oleh pejabat Agraria tingkat provinsi untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kami memiliki bukti Peta Perkaplingan skala 1:2.000 tahun 1982 yang disahkan pejabat Agraria tingkat provinsi. Tidak ada alasan bagi Lurah untuk tidak mengetahuinya. Kami mendesak Satgas Mafia Tanah dan Polda Sultra untuk segera menangkap aktor intelektual di balik penyerobotan lahan warga kami,” tutup Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Landono belum memberikan klarifikasi resmi atau tanggapan terkait tudingan pungutan liar serta penerbitan SKT di atas lahan transmigrasi tersebut.

Example 300250
Example 120x600