Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polda Sultra Tindak Lanjuti Laporan CCC Soal Dugaan Aktivitas Pemerataan Gunung Tanpa Izin di Kendari

336
×

Polda Sultra Tindak Lanjuti Laporan CCC Soal Dugaan Aktivitas Pemerataan Gunung Tanpa Izin di Kendari

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Menindaklanjuti laporan dari Celebes Conservation Center (CCC), tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengecekan lokasi pemerataan tanah atau pengcuttingan gunung di Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Wua-wua, Kamis 18 Juli 2024.

Pengecekan dilakukan karena diduga aktivitas tersebut tanpa izin atau dokumen lingkungan yang sah. Kegiatan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk banjir bercampur lumpur.

Example 300x600

Ketua Bidang Riset dan Advokasi CCC, Andi Zulkifli, membenarkan pengecekan lokasi yang dilakukan bersama tim dari Polda Sultra.

“Iya, kami lakukan pengecekan lokasi bersama tim Tipidter Polda Sultra. Kami menunjukkan dampak-dampak yang terjadi di sekitar kawasan tersebut,” kata Andi Zulkifli.

Andi Zulkifli juga menjelaskan bahwa sedimen lumpur akibat aktivitas tersebut telah menutupi bahu jalan hingga garis tengah jalan.

“Tadi kita lihat bahwa ada sedimen lumpur yang menutupi hingga ke garis tengah jalan, itu adalah bagian kecil dari dampak akibat pengcuttingan gunung tanpa mengantongi dokumen lingkungan dari DLHK Kota Kendari,” tambah Ketua Umum CCC, La Ode Arwan.

La Ode Arwan juga mengatakan apresiasinya terhadap kinerja Ditreskrimsus, khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra.

“Ini membuktikan bahwa Ditreskrimsus, khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra, telah bekerja dan memproses laporan kami. Kami meminta agar Polda Sultra tetap tegak lurus dan tidak berkompromi dengan pihak-pihak atau oknum-oknum developer yang menjadi pelaku perusakan lingkungan, yang berdampak nyata ke masyarakat dan alam,” tegas La Ode Arwan.

Sebelumnya, CCC melaporkan enam perusahaan developer yang diduga melakukan kejahatan lingkungan, yaitu PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL-Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, dan PT. Algeis Mega Mandiri.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para perusak lingkungan tersebut ditangkap sesuai aturan yang berlaku,” terang La Ode Arwan.

Example 300250
Example 120x600