Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung VIP RSUD Bombana

356
×

Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung VIP RSUD Bombana

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Audit Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 8,152 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Gedung VIP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana, Kamis 3 Oktober 2024.

Hasil audit ini menjadi landasan bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk terus mengembangkan penyelidikan.

Example 300x600

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 8,152 miliar. Kami sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut,” ungkap AKBP Rico, Senin (3/9/2024).

Tiga tersangka tersebut termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek. Penyidik saat ini masih mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut bertanggung jawab.

“Penyelidikan akan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek gedung VIP ini mendapat perhatian serius, karena proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bombana justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut, dan Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara.

Example 300250
Example 120x600