Kendari, Sultrust.com – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mulai mendalami dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.
Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp11 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sultra.
Dalam rangkaian penyelidikan ini, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari Alvian Taufan Putra, yang menjabat sebagai Ketua KONI Sultra pada periode terkait. Alvian, yang juga merupakan putra dari mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik pada awal Januari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Alvian didasari oleh laporan resmi dari masyarakat. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengonfirmasi bahwa sejauh ini status Alvian masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan awal.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami periksa. Ada pengaduan masyarakat yang kami tindak lanjuti,” ujar Niko saat dikonfirmasi media.
Lanjut, Niko menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada fase pendalaman materi guna memperjelas konstruksi perkara.
“Baru satu kali diperiksa dan statusnya masih saksi. Perkaranya masih penyelidikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Penyidik Tipikor juga telah melayangkan panggilan kepada mantan Sekretaris dan Bendahara KONI Sultra. Langkah ini diambil untuk melengkapi bahan klarifikasi serta membedah alur penggunaan anggaran pembinaan atlet yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Mengenai potensi kerugian keuangan negara, Polda Sultra menyatakan telah menyiapkan langkah koordinasi dengan lembaga auditor negara. Namun, pengajuan audit akan dilakukan setelah perkara ini memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan (dik).
“Untuk perhitungan kerugian negara belum kami mintakan, nanti akan kami ajukan ke BPK atau BPKP jika sudah masuk tahap berikutnya,” pungkasnya. (*)



















