Kendari, Sultrust.com – Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polresta Kendari memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian rumah kosong, dan penggelapan mobil.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di pelataran Polda Sultra pada Rabu pagi, (17/9/2025).
“Hari ini kami berkesempatan sampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh dua tim kebanggaan kita, Jatanras dan Buser77 (Satreskrim Polresta Kendari),” kata Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko kepada awak media.
Dalam kasus curanmor, polisi menangkap seorang pemuda berinisial OS (24). Dari hasil pemeriksaan, OS mengaku telah mencuri di 50 lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Pelaku sudah melakukan pencurian di 50 TKP berbeda di wilayah Sultra,” ujarnya
Polisi mengamankan 38 unit kendaraan sebagai barang bukti. Rinciannya: 15 unit Honda CRF, empat unit Yamaha Mio Scoopy, tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Revo, satu unit Yamaha WR, satu unit Yamaha Fino, tujuh unit Yamaha Jupiter, empat unit Yamaha Mio M3, satu unit Yamaha Vixion, dan satu unit Suzuki Spin.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra barang bukti yang diamankan sebanyak 38,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, memaparkan modus operandi OS. Sebelum mencuri, pelaku memantau lokasi target. Jika dianggap aman, motor dipindahkan sekitar 50 meter dari tempat parkir, lalu kabel soket kunci dicabut dan disambungkan dengan kabel lain.
“Modus operandi pelaku ini, terlebih dahulu memantau, dan pelaku begitu ahli sekali mengidupkan motor Honda CRF walaupun dalam kondisi terkunci leher,” kata Mulkaifin.
Lebih lanjut, OS mengaku hanya butuh waktu singkat untuk melancarkan aksinya.
“Tidak lama, biasanya cuman dua menit,” Tutupnya. (*)