Kendari, Sultrust.com — PT Anugrah Buana Mineral Indonesia (Abmindo) kembali terseret sorotan publik. Perusahaan itu diduga ikut menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nama Abmindo bahkan disebut dalam pusaran dugaan korupsi pertambangan nikel PT MJ yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, mengungkapkan bahwa Abmindo merupakan salah satu kontraktor yang menambang di kawasan hutan tanpa izin resmi.
“PT Abmindo salah satunya yang menambang di kawasan hutan tanpa PPKH,” kata Jefri, Rabu (17/9/2025).
Lanjut, ia juga mendesak kejaksaan agar tidak hanya menyorot PT MJ, tetapi juga memeriksa peran Abmindo dalam aktivitas tambang yang diduga merambah kawasan hutan.
Penyelidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Sprint tersebut menyasar dugaan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, sepanjang 2015–2021. Perusahaan diduga beroperasi tanpa PPKH dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai tindak lanjut, Kejati Sultra telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Kehutanan Sultra dengan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025. Kadis diminta hadir pada 10 September 2025 untuk dimintai keterangan oleh tim jaksa Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sudah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang di Sultra.
PT MJ tercatat membuka lahan seluas 55,75 hektare, terdiri dari Areal Penggunaan Lain (APL) 2,96 hektare, Hutan Lindung 1,05 hektare, dan HPT 51,74 hektare. Semua bukaan itu tidak dilengkapi dengan PPKH.
Selain itu, BPK menyoroti PT MJ yang belum menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang sebagaimana diwajibkan regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Abmindo terkait dugaan aktivitas tambang tanpa PPKH di wilayah IUP PT MJ. (*)



















