Kendari, Sultrust.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari menegaskan bahwa pungutan retribusi di Pasar Samping Korem yang dilakukan tanpa dasar hukum.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, usai menerima keluhan pedagang Pasar Samping Korem, perihal pungutan liar (Pungli) oleh pihak pengelola pasar.
Lanjut, kata Direktur Perumda pasar yang baru dilantik itu, pungutan retribusi yang ditarik pengelola Pasar Samping Korem jelas ilegal. Sebab, tidak ada dasar hukum penarikan retribusi tersebut.
“Sebab, tidak ada dasar hukum penarikan retribusi tersebut,” Kata Asnar kepada media ini, Jumat (8/8/2025).
Terlepas dari itu, Asnar menjelaskan, Perumda Pasar membuka ruang kerja sama pengelolaan pasar tradisional milik swasta dengan prinsip saling menguntungkan.
Ia mengimbau para pengusaha yang ingin membangun pasar agar mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Kota Kendari melalui Perumda Pasar.
“Tentu kerja sama pengelolaan pasar tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan ketentuan yang ada. Lokasi pembangunan pasar harus memiliki alas hak dan tidak menimbulkan masalah hukum ke depannya,” Katanya.
Permohonan yang masuk, kata dia, akan diverifikasi. Jika dokumen dan status kepemilikan lahan memenuhi ketentuan, kerja sama akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan nota kesepahaman.
“Kalau sudah memenuhi syarat, maka kerja sama akan dituangkan melalui MoU,” Jelasnya.
Saat ini, Perumda Pasar telah menerima dua permohonan pembangunan pasar di kawasan Anduonohu.
“Permintaan tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan meninjau langsung lokasinya. Selanjutnya, kita akan verifikasi dokumennya dan melaporkan hasilnya ke pimpinan, dalam hal ini Ibu Wali Kota Kendari selaku KPM,” Pungkasnya. (*)



















