SULTRUST.ID : Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Itjen Kemendagri) melakukan pertemuan dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Jumat (18/11/2022).
Pertemuan ini dalam rangka membahas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi temuan dan rekomendasi Auditor Itjen yang harus segara ditindak lanjuti
Mulai dari sisi keuangan tentu harus ada perbaikan dari manejemen pengelolaan keuangan, pengelolaan BMD juga terdapat beberapa hal yang harus di tindak lanjuti, terkait pengelolaan aset negara, baik itu tanah, kendaraan dan yang lain.
“Kalau pengelolaan ASN terdapat beberapa pejabat yang sudah menduduki jabatan tapi belum melewati pendidikan. Itu harus segera kita tindak lanjuti dengan pejabat-pejabat tersebut dan harus di sekolahkan biar kualifikasinya setingkat dengan jabatan yang di duduki,” jelasnya.
Setelan pertemuan tersebut, Asmawa Tosepu mengatakan, selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut yang bersifat perbaikan.
“Selanjutnya inspektur bersama jajarannya akan menindaklanjuti beberapa temuan, karena ini sifatnya perbaikan saja, bukan temuan yang merugikan negara seperti yang belum sekolah disekolahkan. Kalau kendaraan atau aset tanah yang masih dalam proses sertifikat di percepat proses sertifikasinya,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan, tujuan dalam melakukan PDTT untuk memotret seperti apa gambaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari
“Karena sekarang yang memegang tongkat estafet kepemimpinan adalah pak Asmawa. Jadi dia perlu potretnya seperti apa penyelenggaraan pemerintah daerah itu sebelum dia, supaya memudahkan beliau dalam mengambil kebijakan. Utamanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjut Syarifuddin, ada beberapa yang sesuai dengan ketentuan dan juga ada beberapa yang belum terlaksana karena ada beberapa hambatan-hambatan.
“Seperti tadi, seorang camat itu eselon tiga dan syarat untuk menduduki jabatan itu harus mengikuti Diklat kepemimpinan eselon tiga. Camat juga harus memiliki latar belakang ilmu pemerintahan tentu berdasarkan hasil audit, tapi mungkin karena faktor kondisi Covid atau apa segala macam sehingga yang bersangkutan ini belum mengikuti pendidikan itu,” tutupnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















