Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Peptam Sultra Desak Ombudsman RI Telusuri Dugaan Maladministrasi Perpajangan IUP PT. PLM

307
×

Peptam Sultra Desak Ombudsman RI Telusuri Dugaan Maladministrasi Perpajangan IUP PT. PLM

Share this article
Aksi demonstrasi Peptam Sultra mendesak Ombudsman RI menelusuri dugaan maladministrasi perpanjangan PT. PLM.
Example 468x60

Pemuda Peduli Tambang ( Peptam) Sultra menegaskan, bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Panca Logam Makmur (PLM) melanggar Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara Minerba.

Hal itu disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Ombudsman RI, Kamis (1/3). Olehnya itu, Peptam Sultra mendesak Ombudsman RI segera telusuri dugaan malladministrasi perpanjangan IUP PT. PLM.

Example 300x600

Korlap Peptam Sultra, Irjal Ridwan mengatakan, seharusnya pemerintah tidak melakukan perpanjangan IUP PT. PLM, karena bertentangan dengan UU pertambangan.

“Di dalam pasal 120 dijelaskan bahwa dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak
diajukan permohonan peningkatan, atau perpanjangan tahap kegiatan, atau pengajuan
permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan maka IUP dan IUPK tersebut dinyatakan berakhir,” ungkap Irjal Ridwan.

Lebih lanjut, dia menambahkan, IUP PT. PLM telah berakhir sejak 2016 lalu. Karena saat mengajukan perpanjangan IUP tahun 2015, DPM-PTSP Sultra menolak lantaran belum menyelesaikan tunggakan royaltinya kepada negara sebesar Rp9 miliar.

“Di situ jelas, yang seharusnya sejak masa berlaku IUP PT. PLM berakhir, maka dikembalikan ke menteri, gubernur, wali kota atau bupati sesuai kewenangannya. Jika sudah dikembalikan maka wilayah IUP-nya itu ditawarkan atau dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini,” katanya.

sayangnya, lanjut Irjal Ridwan, UU tersebut diabaikan DPM-PTS, dan justru memperpanjang IUP PT. PLM meski bertentangan dengan Undang-undang.

“Ini jelas melanggar UU. Kami duga ada kongkalikong antara PTSP dan PT. PLM. Kemarin dia menolak karena tidak memenuhi persyaratan, sekarang tiba-tiba dia keluarkan izin,” pungkasnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600