Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Penyebab Kebakaran di Kendari yang Menewaskan Satu Orang Terungkap, Polisi Tangkap Pelakunya

440
×

Penyebab Kebakaran di Kendari yang Menewaskan Satu Orang Terungkap, Polisi Tangkap Pelakunya

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Malang nian nasib pria 60 tahun di Kota Kendari yang bernama Muhammad Alwi, yang ikut hangus terbakar bersama rumahnya di Jalan Dr. Moh. Hatta, Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (18/4/2023).

Dari pengembangan pihak kepolisian, Irwansyah alias Iwan (27) yang tak lain adalah anak kandung almarhum diketahui sebagai pelaku pembakaran itu, .

Example 300x600

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui siaran pers yang diterima redaksi sultrus.id.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan Iwan pada 18 April 2023, di Jalan By Pass Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

“Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang (pembakaran rumah),” ungkapnya

AKP Fitrayadi juga menyebutkan, Iwan diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dua saksi yakni Ajis dan Wisda.

Adapun kronologinya, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa pada 17 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka Iwan melihat ayahnya sedang tidur sendiri di dalam kamar, kemudian Iwan mengambil korek api di dalam saku celana Ayahnya. Selanjutnya tersangka ke dapur mengambil minyak tanah dan kemudian ke kamar ayahnya lagi untuk melakukan aksinya itu.

“Selanjutnya Iwan menyiram kasur di kamar ayahnya itu dengan minyak tanah dan kemudian membakar kasurnya dengan menggunakan korek gas tersebut. Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas,” jelasnya

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi mengatakan, motif tersangka melakukan hal tersebut lantaran tersangka sakit hati karena merasa tidak dianggap anak oleh kedua orang tuanya.

“Olehnya itu, karena telah melakukan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 ayat (3) Kuhp, tersangka di ancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor. : Run

Example 300250
Example 120x600