Penertiban alat peraga kampanye (APK) milik Andi Sumangerukka (ASR) yang terpampang di pohon dan tiang listrik menuai protes dari para relawan.
Menanggapi protes tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menegaskan tak ada tawar menawar dalam penegakkan peraturan daerah (Perda).
Kepala Bidang (Kaibid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, relawan ASR telah melakukan kesalahan dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik.
Pasalnya, pemasangan APK di pohon dan tiang liatril melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014, yang mengatur tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, tertib lingkungan.
Hasman Dani juga menyebutkan bahwa bukan hanya APK ASR saja yang diturunkan, bahkan baliho dan pamflet dari Partai Nasdem juga banyak yang diturunkan, karena tata penempatannya yang melanggar Perda.
“Kami tidak melihat gambar dan pesan apa yang tertera di baliho dan pamflet yang terpasang, tapi kami melihat dari tata letak atau penempatanya. Siapapun dia dan dari manapun dia, kalau dia meletakkan pamflet dan balihonya di pohon atau tiang listrik kami akan turunkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasman Dani menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan kembali melakukan operasi gabungan dalam penertiban pamflet dan aliho yang tata letaknya melanggar Perda
“Kami akan kembali melakukan penertiban ini minggu depan, ke tempat-tempat yang belum kami lalui,” jelas Hasman Dani.
Kedepan, kata dia, Pemkot Kendari akan membuat imbauan di media massa atau media sosial tentang tata pemasangan spanduk yang benar, agar diketahui masyarakat.
“Kami akan sama-sama membuat imbauan di media sosial atau media massa supaya masyarakat dapat mengetahui peraturan walikota (Perwali) nomor 27 terkait dengan tata letak pemasangan spanduk, dan kami turun melakukan penertiban berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2014” pungkasnya.
Laporan : Salman



















