Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Penanganan Dugaan Korupsi Anggaran SPPD Butur Tak Jelas, Kinerja Polda Sultra Disoroti

239
×

Penanganan Dugaan Korupsi Anggaran SPPD Butur Tak Jelas, Kinerja Polda Sultra Disoroti

Share this article
Example 468x60

Kasus dugaan penyalahgunaan APBD Butur tahun anggaran 2012-2014 kembali disoroti. Pasalnya, bergulir sejak 2015 lalu, hingga saat ini kasus tersebut belum dituntaskan aparat penegak hukum.

Olehnya itu, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Butur mendesak Polda Sultra segera menuntaskan kasus yang menyeret nama Bupati Butur, Ridwan Zakaria. Agar ada kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Example 300x600

Dalam aksinya, IPPM Butur menyoroti kinerja penyidik Polda Sultra, yang tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Padahal, aparat penegak hukum telah melakukan penyitaan barang dan alat
bukti.

 

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik / 31/ 1V 2015/ Dit Reskrimsus, tanggal 3 Februari 2015, Polda Sultra telah menetapkan tersangka penyalahgunaan anggaran tersebut.

Ketua IPPM Butur, Erfin mengatakan, prosedur penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi APBD itu tidak tuntas, karena berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam KUHP, semestinya pada saat dilakukan penyitaan barang bukti, penyidik harus menahan tersangka.

“Sejak 2015 hingga 2017, KPK-RI telah melakukan supevisi di Polda Sultra terkait perkara yang dimaksud, dengan harapan agar Polda Sultra dapat menuntaskan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum,” teriaknya, saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Senin (8/3).

Lebih lanjut, Erfin mendesak pihak Polda Sultra agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi anggaran SPPD.

“Apabila dalam deadline waktu 3 x 24 jam, tersangka belum ditangkap, maka kami akan melakukan demo besar-besaran dan menduduki Polda Sultra,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu perintah pelaksanaan gelar perkara dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Untuk saat ini, Direktorat Kriminal Khusus Tipikor sudah melakukan penyidikan, dan terakhir dilakukan adalah bersurat ke Bareskrim untuk pelaksanaan gelar perkara. Kita menunggu saja kapan pelaksanaannya,” kata Dolfi. (p2/mr)

 

Example 300250
Example 120x600