KONAWE SELATAN, Sultrust.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga resmi mencabut izin dispensasi penggunaan jalan yang diberikan kepada PT Ifisdecho di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Tindakan tegas ini dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, setelah perusahaan tersebut mengabaikan perintah perbaikan jalan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dinas SDA dan Bina Marga Sultra mencabut surat dispensasi penggunaan jalan dengan nomor B/600.1/498/VII/2024.
Selain itu, pihaknya juga memasang plang larangan yang menegaskan bahwa PT Ifisdecho dilarang melakukan aktivitas hauling maupun melintas di ruas jalan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, memberikan peringatan keras kepada PT Ifisdecho agar segera melakukan perbaikan jalan.
“Perbaiki itu jalan, kalau tidak saya suruh tutup,” tegasnya saat melakukan kunjungan sebelumnya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindakan nyata dari perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas mereka.
Akibat ketidakpatuhan tersebut, Gubernur Sultra akhirnya memerintahkan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra untuk mencabut izin dispensasi dan menutup akses hauling bagi PT Ifisdecho.
Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemprov Sultra dalam menjaga infrastruktur daerah serta memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.



















