Bombana, Sultrust.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana kembali menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantu Hukum (LBH) KASASI Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu 17 Februari 2024.
Kerja sama tersebut terkait dengan bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau kurang mampu di wilayah Kabupaten Bombana.
Direktur LBH KASASI Sultra, Yedi Kusnadi,SH.,MH bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam membantu masyarakat miskin atau kurang mampu di Bombana.
“Setelah MOU dengan Pemda Bombana Yedi akan langsung melakukan penyuluhan hukum di desa-desa , pendampingan dan penyuluhan hukum itu perlu dilakukan, khususnya di masyarakat desa yang terkadang awam jika berurusan dengan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2022 tentang penetapan pemberi bantuan hukum dalam rangka pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Selain berbicara mengenai pentingnya pemerataan pendidikan hukum khususnya di desa-desa, ia juga berharap dengan adanya klinik hukum masyarakat desa (awam) bisa memahami tentang hak memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemda Bombana sudah melakukan kerja sama dengan LBH KASASI Sultra dari tahun 2022-2024, tercatat sudah 3 kali penandatanganan kerja sama dengan LBH KASASI Sultra, sudah sekitar puluhan penerima bantuan hukum dari LBH KASASI Sultra dari tingkat Kepolisian sampai tingkat Pengadilan.



















