Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Pelaku Pembunuhan ASN Dinkes Muna Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup

341
×

Pelaku Pembunuhan ASN Dinkes Muna Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Polresta Kendari menangkap pelaku pembunuhan seorang ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna inisial AKB (43) yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 9 Januari 2025.

Pelaku inisial N (24) diamankan di Morowali, Sulawesi Tengah usai melarikan diri.

Example 300x600

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa awalnya pelaku ini diajak minum minuman keras (miras) oleh korban di hotel.

Setelah itu, pelaku datang pukul 14:00 WITA di kamar hotel itu, kemudian langsung menanyakan miras kepada korban apakah sudah ada atau belum.

“Korban menyampaikan pada pelaku bahwa miras sedang dibeli oleh rekannya yang belum diketahui identitasnya untuk membeli miras tersebut,” katanya.

Setelah itu, korban dan pelaku ngobrol diatas tempat tidur. Tidak berselang lama korban dan pelaku terlibat adu mulut di atas tempat tidur yang membuat pelaku tersinggung hingga menyebabkan terjadinya perkelahian antara mereka berdua.

Saat perkelahian sedang berlangsung pelaku mengambil sajam jenis kerambit dari bawah bantal dan menikam leher korban.

“Waktu korban ditikam langsung terjatuh, di situlah pelaku menikam secara membabi buta yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk atau sabet sebanyak 21 kali hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menutup korban menggunakan selimut hotel dan sehelai baju kaos warna putih,” ungkapnya.

Pelaku melanjutkan mencuci tangannya di kamar mandi yang berlumuran darah, kemudian pelaku duduk merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak.

“Setelah itu pelaku mengambil barang berharga berupa dompet dan satu ponsel juga membawa satu buah sajam yang digunakan menghabisi korban,” terangnya.

Ia menambahkan, pelaku kemudian keluar dan mengunci kamar dari luar agar tidak ada yang masuk. Setelah pelaku keluar hotel untuk membuang sajam, dompet, dan kunci kamar di sekitaran kampus, pelaku memutuskan kabur ke Kabupaten Morowali pada esok harinya Jumat 10 Desember 2025.

Pelaku dijerat mengunakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling berat seumur hidup.

Example 300250
Example 120x600