SULTRUST.ID – Pasca ditetapkan tersangka kasus tindak pidanan korupsi pertambangan di wilayah IUP.PT Antam, Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) berinisial GAS resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/6/2023).
Pelaksana Lapangan PT LAM itu akan mendekam di balik jeruji besi di Rutan Kelas IIA Kota Kendari, selama 20 hari kedepan yakni mulai 19 Juni sampai 8 Juli 2023.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, korupsi pertambangan yang dimaksudkan adalah penjualan material ore nikel tanpa ijin yang melibatkan PT Antam, KSO, Perusda dan PT. LAM.
“Di situ ada dilakukan penjualan, yang sebagian kecil yang dijual lagi kepada PT Antam, tapi sebagian besar dijual keluar dengan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu Direktur PT KKP,” ujarnya.
Ade Hermawan menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lainnya sebagai saksi.
“Sudah ada juga yang dipanggil dari perusahaan perusahaan lain sebagai saksi, totalnya 38 perusahaan, tapi sementara ini baru 8 perusahaan yang kita mintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, penyidik Kejati Sultra juga masih akan melakukan pemeriksaan kepada dua orang lainnya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara itu, mengenai kerugian negara yang ditimbukan dengan adanya korupsi pertambangan ini, Ade menyebutkan, bahwa pihaknya masih melakukan proses perhitungan terhadap kerugian negara tersebut.
“Untuk kerugian negara itu masih dalam proses penghitungan,” Sebutnya.
Untuk itu, terkait dengan kasus ini, kata Ade, Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999, Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun. Untuk pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun, kemudian tindak pidana maksimalnya itu minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Salman
Editor : Kas



















