Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Mencuri Perkakas Pertukangan, Pria di Kota Kendari Diamankan Tim Buser77

235
×

Mencuri Perkakas Pertukangan, Pria di Kota Kendari Diamankan Tim Buser77

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Seorang peria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, usai melakukan pencurian.

Adalah Laode Arfan alias Arjo (34), pria yang bertempat tinggal di Lorong Firdaus Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Arjo berhasil diamankan Tim Buser77 pada pukul 21.00 Wita, Minggu (30/7/2023).

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menunjukkan bahwa Arjo terlibat dalam tindak pidana pencurian di Lorong Gembol Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Sabtu 29 Juli 2023. Ketika itu ayah dari korban pencurian usai bekerja dan menyimpan perkakas pertukangannya berupa satu somel tangan, satu bor listrik, dan satu gurinda di dalam rumah.

Namun, Minggu 30 Juli 2023, saat Ayah korban hendak kembali bekerja, perkakas tersebut ternyata telah menghilang

Lebih lanjut, setelah ditemukan bukti permulaan yang kuat, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap Arjo, dan Arjo berhasil ditemukan di sebuah kos di Lorong Firdaus Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Arjo kemudian diamankan dan di bawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan,” Ujar AKP Fitrayadi

Dalam penangkapan ini, AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa satu gurinda merek Maktec berwarna oranye, satu bor listrik merek Modern berwarna oranye, dan satu serkel merek modern berwarna biru.

“Hasil interogasi terhadap Arjo mengungkapkan bahwa dia mengakui sepenuhnya perbuatannya dalam kasus pencurian ini. Selain itu, Arjo juga mengakui rencananya untuk menjual barang hasil kejahatannya melalui aplikasi Facebook,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Arjo dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

 

 

 

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600