KENDARI, Sultrust.com – Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pematangan dan penyediaan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021.
Kuasa Hukum tiga terdakwa, Abdur Razak Bachmid, menegaskan bahwa kehadiran mantan bupati tersebut hanya dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kapasitasnya hanya sebagai saksi saja, untuk menerangkan perkara ini,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Menurut Abdur Razak, kehadiran mantan bupati ini dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas perkara ini. Dalam persidangan, mantan bupati tersebut diminta memberikan keterangan oleh JPU, hakim, dan kuasa hukum terdakwa.
“Waktu persidangan, dia ditanya oleh JPU, hakim, dan kami dari kuasa hukum tiga terdakwa terkait perkara ini, dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati,” ungkap Abdur Razak.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki persidangan ke-10, namun sejauh ini menurutnya JPU belum mampu membuktikan dakwaan terhadap tiga terdakwa.
“Sudah puluhan saksi yang dihadirkan termasuk ahli, namun JPU belum mampu membuktikan dan menunjukkan fakta apakah dakwaan Rp9,8 miliar mengalir kepada terdakwa atau orang lain. Fakta tersebut harus ditunjukkan,” bebernya.
Abdur Razak menambahkan bahwa kerugian negara yang didakwakan hanya berdasarkan testimoni, sebab hingga saat ini JPU belum mampu membuktikannya.
“Keterangan ahli dari BPK RI, Budi Setiawan, yang diajukan JPU, tidak dapat menjelaskan ke mana aliran dana Rp9,8 miliar. Jadi, menurut fakta hukum yang terungkap di persidangan, kerugian Rp9,8 miliar baru sebatas testimoni belaka karena belum dapat dibuktikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Abdur Razak Bachmid, kuasa hukum ketiga terdakwa juga terdiri dari Andi Khaerol, Mutmainna, dan Syam Rizal.



















