Kendari, Sultrust.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis (16/10/2025).
Dari pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sekitar 15.40 WITA. Sejumlah penyidik berseragam Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan di ruang Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan. Beberapa personel TNI tampak berjaga di area belakang kantor, mengamankan jalannya proses penggeledahan.
Usai pemeriksaan, tim penyidik keluar membawa sebuah koper yang diduga berisi dokumen hasil penyitaan. Tanpa memberikan penjelasan, rombongan kejaksaan langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan dinas.
Hingga penggeledahan berakhir, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan oleh tim Kejagung. Seorang jaksa yang dimintai konfirmasi hanya menanggapi singkat.
“Nanti pimpinan yang bicara.” Singkatnya.
Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan tampak belum mengetahui secara pasti konteks pemeriksaan yang dilakukan. Staf Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dishut Sultra, Ardi, mengatakan tidak bisa memastikan dokumen apa yang diperiksa.
“Saya tidak bisa pastikan tadi. Berkas kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Namun saat diminta menjelaskan lokasi kegiatan yang dimaksud, Ardi mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Intinya kegiatan pemeriksaan berkas, saya tidak tahu posisinya di mana. Teman-teman cuma menyiapkan semua berkas yang diperlukan kejaksaan. Saya tidak tahu pasti, yang jelas pemeriksaan dari Kejagung dari semua berkas yang dibutuhkan oleh Kejagung sudah diambil,” katanya.
Keterangan singkat dari pejabat Dinas Kehutanan dan sikap tertutup dari pihak Kejaksaan membuat arah penyelidikan ini masih belum jelas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penggeledahan tersebut. (*)



















