KENDARI, Sultrust.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban begal yang terjadi di Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe beberapa waktu lalu.
Pendampingan ini dimulai setelah keluarga korban mengunjungi kantor LBH HAMI Sultra di Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin (17/2/2025).
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, menjelaskan bahwa ibu dan kakak korban datang untuk meminta bantuan hukum terkait pembunuhan yang menimpa anak mereka.
“Kami sangat prihatin dengan insiden ini, apalagi korban tidak hanya dibegal, tetapi juga sempat menjadi korban percobaan rudapaksa oleh pelaku,” ujar Andre pada Selasa (18/2/2025).
Andre menambahkan bahwa insiden ini sangat menarik perhatian masyarakat. Dalam proses perawatan di rumah sakit, korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia.
“Kehilangan anak dalam peristiwa keji seperti ini sangat menyayat hati,” lanjutnya.
LBH HAMI Sultra pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menuntaskan pelaku begal yang juga berusaha melakukan tindakan asusila. Andre menegaskan bahwa pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, mengingat pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku telah ditangkap, namun kami akan memastikan agar proses hukum berjalan lancar dan keadilan ditegakkan,” tandas Andre.
Sebelumnya, diberitakan sepasang kekasih menjadi korban begal di Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe pada Jumat (14/2/2025) malam. Berdasarkan keterangan kepolisian, sekitar pukul 23.30 WITA, A (kekasih korban) yang sedang mengantar korban SR pulang ke rumahnya di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal yang langsung memiting lehernya.
Pelaku mengancam akan merampas barang milik keduanya dan melakukan tindak asusila terhadap SR. Meski sempat berkomunikasi dengan pelaku, A berhasil melarikan diri, sementara SR masih ditawan. Ketika A kembali, ia mendapati SR sudah tergeletak di tanah dengan luka parah, sementara pelaku melarikan diri.



















