KENDARI, Sultrust.com – Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan, menegaskan bahwa pria berinisial A, yang disebut kekasih korban begal dan percobaan rudapaksa di Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, harus bertanggung jawab atas kematian korban, SR.
Menurut Andre, sebelum kejadian tragis menimpa SR, A-lah yang mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Batu Gong. Di sana, keduanya didatangi oleh orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan tindak pidana begal dan percobaan rudapaksa terhadap korban.
Namun, bukannya melindungi SR, A justru melarikan diri dan meninggalkan korban bersama pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Ketidakpedulian dan ketidakberdayaan A untuk membantu korban itulah yang mendorong keluarga korban untuk menuntut pertanggungjawaban A, selain pelaku.
“Kami ingin menuntut pertanggungjawaban dari pria yang bersama korban, karena dialah yang mengajak korban ke tempat kejadian dan kemudian meninggalkan korban begitu saja,” ujar Andre, menanggapi permintaan keluarga korban pada Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa selama enam hari SR dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis, A tidak pernah menunjukkan empati atau tanggung jawab.
“Dia baru datang setelah korban meninggal dunia, dan itu sangat disayangkan oleh pihak keluarga,” ungkap Andre.
Keluarga korban kini berharap agar A memberikan pertanggungjawaban atas tindakannya. Jika tidak ada itikad baik, keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan A ke pihak kepolisian. Materi laporan keluarga terkait tuduhan membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan meninggalkan seseorang yang membutuhkan pertolongan.
“Besok, kami rencanakan untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” tandas Andre.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (14/2/2025) malam, sepasang kekasih menjadi korban begal di Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Berdasarkan keterangan kepolisian, sekitar pukul 23.30 WITA, A yang mengantar SR pulang ke rumahnya di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tiba-tiba diserang oleh OTK. Pelaku memiting leher A, merampas barang milik keduanya, dan mengancam akan melakukan tindak asusila terhadap SR.
Setelah sempat berkomunikasi dengan pelaku, A berhasil melarikan diri, sementara SR masih ditawan oleh pelaku. Ketika A kembali, ia mendapati SR tergeletak di tanah dengan luka parah, sementara pelaku telah melarikan diri.



















