JAKARTA, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada Rabu, 19 Februari 2025. Aksi ini dilakukan terkait dugaan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) siluman yang diterbitkan untuk PT. Hikari Jeindo.
Sebelumnya, Ampuh Sultra telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menjelaskan bahwa aksi kali ini merupakan lanjutan dari laporan yang sudah disampaikan ke Dirjen Minerba dan Kejagung.
“Kami meminta kepada Dirjen Minerba untuk menghapus data PT. Hikari Jeindo dari database MODI. Sementara, di Kejagung, kami melaporkan dugaan pemalsuan dan penerbitan IUP PT. Hikari Jeindo secara tidak prosedural,” jelas Hendro kepada media pada Rabu, (19/2/2025).
Lebih lanjut, dalam aksi tersebut, Ampuh Sultra mendesak Kementerian Investasi / BKPM RI untuk segera mencabut IUP PT. Hikari Jeindo, yang diduga merupakan IUP siluman, karena tidak memiliki dokumen yang jelas.
Hendro menegaskan bahwa berdasarkan data, SK IUP PT. Hikari Jeindo yang terdaftar dalam pembukuan Pemda Konawe Utara bukanlah SK IUP OP, melainkan SK Kenaikan Pangkat PNS.
Hendro juga mengungkapkan bahwa SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 yang digunakan oleh PT. Hikari Jeindo sebagai IUP OP dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 sebagai izin lingkungan, tidak pernah terdaftar secara resmi dalam pembukuan Pemda Konawe Utara.
“Jadi, baik SK IUP OP maupun SK Izin Lingkungan PT. Hikari Jeindo tidak ditemukan dalam pembukuan resmi Pemda Konawe Utara,” tambah Hendro.
Aktivis nasional asal Konawe Utara ini juga menduga bahwa masuknya PT. Hikari Jeindo dalam database MODI dan MOMI One MAP minerba merupakan hasil kerjasama terstruktur, sistematis, dan masif antara pemilik IUP dengan oknum-oknum berwenang.
“Dari kajian kami, IUP PT. Hikari Jeindo diterbitkan dengan cara bypass, bukan oleh Pemda, tetapi oleh pribadi mantan Bupati Aswad Sulaiman melalui surat pernyataan,” ungkap Hendro.
Ampuh Sultra mendesak BKPM RI untuk segera mencabut IUP PT. Hikari Jeindo setelah menyampaikan data dan kronologi terkait temuan tersebut.
“Kami telah menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak BKPM RI. Intinya, kami meminta agar IUP PT. Hikari Jeindo segera dicabut,” tegas Hendro.



















