Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) diduga tidak menerima laporan pengaduan masyarakat pemilik lahan yang merasa diancam di tanahnya.
Pemilik lahan yang diwakili kuasanya, Sulkarnain mengatakan, bahwa kasus gugatan tak berdasar pada tanah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Riota Jaya Lestari (RJL) kerap terjadi.
“Ini di PT. Riota sudah sering ada penggugat, dia (PT. Riita) memang spesialis, biar tak ada bukti kepemilikan masih tetap juga memalang, ” katanya, Sabtu (31/7).
Pria yang akrab di sapa Sul itu membeberkan, bahwa pamannya yang memberikan kuasa kepadanya kerap dipalang dan diancam di tanahnya.
“Om ini suka merasa terancam, karna kadang kalo dia masuk di lokasinya mau cek tanaman cengkehnya biasa dipalangkan kasian,” ungkap Sul.
Bahkan, lanjut Ketua HMI Cabang Kendari itu, aksi pemalangan tersebut sudah beberapa kali dilapor ke Polsek setempat, tapi justru saling lempar dan banyak alasan. Kemudian, saat diadukan juga di Polres Kolaka Utara (Kolut), malah pihak Polres juga hanya melakukan upaya mediasi. Tapi, setelah Alan (penggugat) tidak datang tidak ada lagi tindakan,” tambahnya.
Dirinya khawatir jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan oleh pihak Polres Kolut, maka hal tersebut dapat menjadi pemicu Konflik antar masyarakat dan mengganggu Kamtibmas
“Saya khawatir kalau ini terus dibiarkan bisa saja jadi pemicu konflik baru dan mengganggu Kamtibmas” ujar Sul.
Olehnya itu, dirinya mendesak Kapolda Sultra untuk bertindak secara institusi agar memanggil Kapolres Kolaka Utara.
“Kami desak kapolda segera panggil Kapolres, biar cepat clear masalah ini, jangan dibiarkan berlarut apalagi sampe laporan saja tidak ditindaklanjuti,” tutupnya.



















