KENDARI, Sultrust.com – Sebanyak 63 advokat yang tergabung di organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik atau diangkat menjadi advokat, Senin (24/2/2025).
Acara pelantikan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Presedium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI sekaligus Ketua Sidang pelantikan Adv Dr. Heru. S Notenogoro, didampingi, Presedium DPP KAI Adv Pheo M. Hutabarat, Presedium DPP KAI, Muh. Israq Machmud, dan Ketua DPD KAI Sultra, Andre Dermawan.
Dalam kesempatan tersebut, usai melantik 63 advokat, Heru mengucapkan selamat kepada mereka yang baru saja melalui proses pengangkatan untuk menjadi seorang advokat.
“Selamat kepada semua, teman sejawat yang telah dilantik,” ucap dia.
Heru mengatakan, sebagai advokat KAI mesti selalu tanggap dan responsif menyahuti permasalahan yang menimpah masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin, pinggiran, dan masyarakat terbelakang.
Ia meyakini, di Sultra banyak masyarakat terbelakang yang mendapat tindak kriminalisasi, namun karena mereka begitu awam dengan dunia hukum, sehingga mereka kadang luput untuk mencari pendampingan hukum.
Olehnya itu, kata dia, pentingnya KAI hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan hukum secara prima kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan hukum guna membela hak konstitusi setiap manusia di negara ini.
“Sebagai advokat, khusus KAI sebaiknya teman-teman selalu tanggap menjawab segala permasalahan yang minimpah masyarakat, prioritaskan masyarakat miskin bantu pendampingan hukum,” katanya.
Paling penting lagi, tambah Heru, tidak dibenarkan apabila ada advokat KAI yang menolak mendampingi masyarakat, hanya karena persoalan, agama, suku, ras dan golongan.
“Baik kaitannya agama, suku, ras dan golongan, tolong jangan menghambat teman-teman untuk membantu rakyat, karena ini sudah diikrarkan dalam pengangkatan advokat,” tukas dia.



















