Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Lahan Tambang Diserobot, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal PT CSM di Kolaka Utara

357
×

Lahan Tambang Diserobot, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal PT CSM di Kolaka Utara

Share this article
Hentikan aktivitas ilegal PT CSM, Humas bersama karyawan PT GAN pasang plank di lokasi tambang milik perusahaan tersebut. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID : Humas dan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melakukan penertiban ilegal mining di lahan pertambangan perusahaan tersebut yang selama ini dikuasai dan digarap PT Citra Silika Mallawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (23/11/2022).

Humas PT. GAN, Mansiral Usman mengatakan, lahan tambang yang sekarang dikelola oleh PT. CSM adalah lahan tambang milik PT. GAN yang berkekuatan hukum tetap, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2020/PTUN-Kendari.

Example 300x600

“Kami hari ini datang melakukan eksekusi terhadap lahan kami, yaitu lahan PT. Golden yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan eksekusi dari pengadilan tata usaha nomor 04/G/2020/PTUN-Kendari, di perkuat dengan penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung tentang Lahan PT. Golden yang hari ini di kuasai secara melawan hukum oleh PT. CSM,” kata Mansiral Usman.

Lanjut dia, adanya tindakan eksekusi lahan ini oleh Humas dan karyawan PT. GAN, karena sampai saat ini tidak ada aparat penegak hukum melakukan eksekusi sesuai salinan Pengadilan Tata Usaha PTUN-Kendari.

“Kami datang melakukan eksekusi karena sampai hari ini dan detik ini tidak ada dari aparat penegak hukum yang melakukan sesuai salinan PTUN Kendari dan putusan eksekusi Mahkamah Agung. Kami juga membawa dasar hukum surat PTSP Provinsi ditandatangani Kepala PTSP Provinsi Sultra, terkait dengan lahan IUP PT. CSM yang hanya 20 hektare, jadi bukan 457 hektare,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, lahan tambang seluas 457 hektare yang diklaim sebagai lahan tambang milik PT. CSM tidak pernah dikeluarkan IUP-nya oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara.

“Kami juga ada surat dari bupati untuk Kementerian Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara terkait IUP operasi produksi PT. CSM yang hanya 20 hektar. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada IUP 457 hektar yang di miliki PT. CSM,” tegas Mansiral Usman

Sementara itu, lahan milik PT. GAN yang saat ini dikelola secara ilegal oleh PT. CSM itu seluas lebih dari 300 hektare.

“Saya mewakili manejemen, direktur maupun karyawan PT Golden, bahwa kami masih percaya dengan presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung dan semua penegak hukum, demi keadilan tolong tegakan keadilan itu sesuai putusan Mahkamah Agung bahwa lahan ini adalah milik PT Golden,” sebutnya

Dengan dilakukannya eksekusi lahan ini, pihaknya tidak akan mengamankan alat tambang milik PT. CSM, karena tujuannya adalah untuk memberhentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari pemerintah

“Kami tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, kami hanya datang mengamankan aset kami sesuai perintah dan instruksi dari manejemen kami. Jadi pada intinya, kami tidak akan mengamankan barang-barang ini, hanya kami akan menghentikan kegiatan sementara ini sampai ada keputusan tetap dari pihak-pihak terkait,” ujarnya

Ia menambahkan, jika sudah ada keputusan tetap dari pihak-pihak terkait, pihaknya akan meminta pengembalian ganti rugi sebesar lebih dari Rp 100 Miliar

“Kami akan menuntut pengembalian ganti rugi sebanyak lebih dari Rp 100 Miliar. Asumsi hitungan kita bahwa sudah lebih dari 40 tongkang yang telah di muat oleh PT. CSM,” tutupnya.

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600