SULTRUST.ID – Kuasa Hukum Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), Andi Adriansyah bantah adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/6/2023).
Bantahan itu dilontarkan tim Kuasa Hukum Andi Adriansyah, karena adanya pemberitaan terkait adanya dugaan adanya aliran dana dari kliennya kepada pihak pejabat Kejati Sultra, pasca dilakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Senin 5 Juni 2023.
Ilham Rasyid dan Ahmad Amirullah selaku kuasa hukum Andi Adriansyah mengatakan, istri dari kliennya sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana dipemberitaan yang beredar.
Tim Kuasa hukum menganggap bahwa terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan kliennya.
Olehnya itu, Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi pertambangan itu menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dilandasi dengan kesimpulan tersebut.
“Seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU pers dalam pasal 5 ayat , dimana pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak, yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” ujar Ilham Rasyid yang didampingi Ahmad Amirullah.
Ditambahkannya, bahwa kliennya sangat kooperatif dalam setiap panggilan pemeriksaan yang diberikan kejaksaan, kliennya selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit.
Namun yang disayangkan, bahwa dalam proses penggeledahan, ada aparat bersenjata lengkap yang ikut di dalam penggeledahan, sedangkan didalam rumah kliennya saat itu hanya ada perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka.
“Keberatan ini telah kami sampaikan pada kejaksaan tinggi sultra pada tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team,” pungkasnya.
Laporan : Salman
Editor : Azka



















