Kendari, Sultrust.com — Konflik agraria di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.
Polres Konawe resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di lahan persawahan milik masyarakat transmigrasi.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penetapan status hukum terhadap para pelaku.
“Ketiga yang jadi tersangka yakni berinisial G (42), A (20), dan E (34). Ketiga tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan,” kata Taufik, Jumat (3/10/2025).
Menurut Taufik, salah satu tersangka, G, diketahui tengah menjalani hukuman kurungan atas kasus penganiayaan, dan masih menunggu sidang perkara lain berupa perusakan. Sementara tersangka A, kini berada dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara.
“Seorang lagi berinisial E belum dilakukan penahanan,” terangnya.
Di balik kasus ini, muncul fakta baru yang mengungkap motif sebagian pelaku. Tersangka A, misalnya, mengaku terlibat dalam aksi pendudukan dan perusakan lahan hanya karena bujuk rayu serta janji pemberian lahan.
“Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Saya bahkan sudah menanam waktu itu. Tanaman saya itu yang disemprot sampai mati,” ujar A saat ditemui di rumah tahanan Mapolda Sultra, Selasa, 2 Oktober 2025.
A mengaku tidak memiliki hak atas lahan di Desa Tawamelewe. Ia hanya tergiur iming-iming dari pihak lain yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yang menjanjikan lahan tanpa dasar kepemilikan sah.
Pengakuan A turut diperkuat keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Polres Konawe.
“Ya benar, ada beberapa saksi dan tersangka memberikan keterangan demikian. Saat ini kami sedang menangani beberapa perkara berbeda dalam konflik Tawamelewe ini. Sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan dua orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” ungkap Taufik.
Taufik menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga orang tersangka yang ada saat ini.
“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan janji-janji yang tidak berdasar.
“Mari sama-sama kita jaga keamanan daerah kita Bumi Konawe agar damai dan kondusif. Jangan melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri,” Tutupnya.
Konflik lahan di Desa Tawamelewe kini menjadi perhatian aparat hukum. Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk yang memberikan iming-iming tanah kepada warga, membuka potensi kasus ini akan semakin melebar. (*)