Jakarta, Sultrust.com – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak Direktur Operasional dan Komisaris PT. Gema Kreasi Perdana (GKP).
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Roko-Roko dan Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
KONASARA berencana menggelar aksi di depan Istana Negara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. GKP.
Aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut diduga melanggar aturan karena berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Lindung (HPL), serta Wilayah Agraris Maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah alat berat dan truk masih aktif beroperasi di lokasi tersebut. PT. GKP diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meskipun Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta telah mengeluarkan putusan yang melarang aktivitas eksploitasi dan eksplorasi di wilayah tersebut.
Namun, pihak perusahaan disebut tetap menjalankan operasionalnya, yang berdampak serius terhadap lingkungan dan perekonomian warga setempat. Akibat aktivitas pertambangan ini, banyak petani di Desa Roko-Roko dan Mosolo mengalami gagal panen, terutama pada komoditas cengkeh yang seharusnya dipanen pada Agustus lalu.
Ketua Umum KONASARA, Irsan Aprianto Ridham, menyatakan bahwa PT. GKP tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam mata pencaharian warga.
“PT. GKP jelas telah melanggar hukum dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa IPPKH. Perusahaan ini juga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (g) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam kawasan hutan konservasi, kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang keras,” ujar Irsan.
Ia juga mengutip Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Irsan menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal ini. Menurutnya, jika tidak ada intervensi dari pihak berwenang, maka besar kemungkinan PT. GKP mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu.
“Kami menduga ada kongkalikong antara PT. GKP dengan oknum aparat. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera bertindak. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.
Dalam aksinya, KONASARA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Mendesak Bareskrim Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum Direktur Operasional PT. GKP atas dugaan kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya alam secara ilegal.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan semua aktivitas PT. GKP karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian besar bagi negara.
3. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GKP, karena aktivitasnya diduga kuat melanggar hukum dan merugikan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.
KONASARA menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.



















