Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Komisi Informasi Sultra Berkomitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

429
×

Komisi Informasi Sultra Berkomitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Share this article
Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh lembaga publik, dalam rangka mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukriyaman pada kegiatan ngopi bareng Komisi Informasi (NgopiKI), yang mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik di Sultra”, di Rock Cafe Kendari, Kamis malam (9/3/2023).

Example 300x600

“Artinya, badan publik dan semua lembaga penyelenggara negara kami mendorong untuk keterbukaan informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang karib disapa Uki itu menjelaskan, selama tujuh bulan mengemban amanah tersebut, dirinya bersama empat komisioner lainnya terus berupaya memaksimalkan kinerja ditengah keterbatasan.

“Karena kami hanya lima orang, maka kami mencoba membangun kemitraan dan kolaborasi bersama lembaga lain, dalam rangka mewujudkan keterbukaan publik sebagaimana amanah UU nomor 14 tahun 2008,” jelas Uki.

Ditambahkannya, dalam kurun waktu tujuh bulan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi di tingkat pusat, dan intens melakukan sosialisasi, baik itu dari sisi audensi maupun MoU bersama sejumlah lembaga di tingkat kabupaten dan kota.

Uki menyebutkan, KI Sultra sudah menerima tujuh aduan yang sudah teregister, dan tindak lanjutnua sudah ada yang diputus dalam sidang sengketa informasi. Sedangkan beberapa aduan lainnya masih dalam proses sidang.

“Alhamdulillah, sesuai dengan harapan kita bahwa kebutuhan informasi masyarakat harus terpenuhi,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, penanganan aduan yang masuk di KI dilakukan sesuai aturan dan tahapannya.

Aduan yang diterima, kata Uki, harus diselesaikan dalam waktu seratus hari kerja.

“Adapun proses yang kami lakukan terkakit aduan sengketa informasi, terlebih dahulu kita akan register, begitu registernya terpenuhi kami melakukan sidang. Tahap awal itu memeriksa legal standing pemohon maupun termohon, setelah itu kami melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi, dimulai dengan kita melakukan mediasi. Ketika titik temu mediasi tidak ada, kami lanjutkan dengan penelusuran perkara,” ungkap Uki.

Menurut dia, pihaknya juga tak memungkiri masih banyaknya tantangan dan kendala yang dialami KI, salah satunya masih banyak masyarakat atau di tingkat badan publik yang belum mengetahui haknya.

“Olehnya itu, kami melakukan strategi yang salah satunya seperti ini, bagaimana kita akselerasi cepat kepada masyarakat,” katanya.

Olehnya itu, KI membutuhkan keterlibatan masyarakat Sultra dalam menyukseskan pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Mengingat kami terbatas ruang dan waktu, kami berharap keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan undang-undang keterbukaan informasi ini, agar bisa maksimal dalam pelaksanaannya,” harapnya.

“Kami juga berharap, masyarakat dapat mengetahui tugas dan fungsi kami, sehingga eksistensi kami dalam menjalankan amanah undang-undang bisa berjalan secara maksimal. Selain itu, dengan dukungan masyarakat, keterbukaan informasi juga dapat berjalan dengan baik di Sultra,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan NgopiKI menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamirudin Uddu sebagai narasumber.

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Azka

Example 300250
Example 120x600