Jakarta, Sultrust.com – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Pandi Bastian, selaku jenderal lapangan, mengatakan bahwa tujuan kedatangan mereka ke Kejagung RI dan Dirjen Minerba adalah untuk melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu PT. Alam Nikel Abadi (ANA), PT. Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS), dan PT. BKM, yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami, yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta, sepakat bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak bisa ditoleransi lagi. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Konawe Utara,” ujar Pandi Bastian dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 3 Agustus 2024.
Pandi menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan ore nikel di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Di tempat yang sama, Abdi Aditya, selaku koordinator lapangan, menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada Kejagung RI untuk segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Mereka juga mendesak Dirjen Minerba untuk segera membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. BKM, guna menjaga ore nikel milik negara agar tidak lagi dikelola dengan cara-cara yang tidak benar.
Sementara itu, Abdi Aditya, yang sedang melanjutkan pendidikan di Ibukota Jakarta, menambahkan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya telah mengetahui hal tersebut namun sengaja membiarkannya.
“Jelas bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara,” tutupnya.



















