Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kebal Hukum, Siapa Beking PT. Wanagon Anoa Indonesia?

742
×

Kebal Hukum, Siapa Beking PT. Wanagon Anoa Indonesia?

Share this article
Lokasi pertambangan dan dump truck PT. Wanagon Anoa Indonesia di Blok Mandiodo, yang pernah disegel Mabes Polri. Foto: P3D Konut untuk Sultrust.id.
Example 468x60

Kendati telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, namun kawasan pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang merupakan milik PT. Antam masih digarap secara ilegal oleh sejumlah perusahaan tambang.

Anehnya, perusahaan tambang yang beraktivitas di kawasan tersebut nampak leluasa mengeruk ore nikel, tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum.

Example 300x600

Police line yang kerapa dilakukan Mabes Polri dan Polda Sultra seakan bersifat ancaman semata, sebab selalu berujung dengan pembukaan segel yang dipasang.

Begitu pula Pemprov Sultra, dalam hal ini Gubernur Sultra yang sepertinya tak berniat atau mungkin ragu-ragu untuk mengeksekusi putusan MA.

Saat mengumpulkan sekitar 391 perusahaan tambang yang berada di bumi anoa, dalam rapat khusus di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 8 November 2018 lalu, Gubernur Ali Mazi mengancam akan mencabut IUP perusahaan bandel.

Gubernur juga pernah membahas soal kondisi di Blok Mandiodo melalui rekonsiliasi IUP se-Sultra. Namun, tak ada tindakan tegas yang diputuskan untuk menyudahi tumpang tindih tersebut.

Anehnya lagi, meski IUP sejumlah perusahaan tambang yang mengeruk hasil alam di Blok Mandiodo sudah dibekukan, namun kenyataannya masih saja beraktivitas. Sehingga cenderung menunjukan adanya perusahaan yang kebal hukum.

PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) merupakan salah satunya yang melakukan aktivitas pertambangan, meski IUP-nya sudah dibekukan karena kawasan yang digarap berstatus tumpang tindih. Sehingga menimbulkan persepsi publik, jika perusahaan itu kebal hukum.

Informasi yang dihimpun Sultrust.id, kuat dugaan PT. Wanagon merupakan milik kerabat salah satu pejabat di Pemprov Sultra.

Ketua P3D Konut, Jefri. Foto: Ist.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut menegaskan, dugaan ilegal mining yang dilukan PT. WAI sudah berlangsung lama, tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum.

“Persoalan pertambangan di Blok Mandiodo ini, kami duga sudah banyak pelanggaran. Mulai dari masih beraktivitasnya beberapa IUP yang berstatus quo atau tumpang tindih dengan PT. Antam, sesuai surat Esdm Sultra dengan SK No 5404.521 tanggal 18 Desember 2018 tentang pemberhentian sementara 11 IUP, termaksud PT. Wanagon yang tumpang tindih dengan PT Antam,” jelasnya Ketua P3D Konut, Jefri, Kamis (4/3).

Selain itu, kata dia, PT. Wanagon juga terindikasi menambang tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami menduga tambang itu telah melakukan pencemaran lingkungan, penggelapan dokumen pengiriman, tidak memiliki KTT dan Kepala K3 serta Tersus yang tidak terdaftar, ” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jefri menyebutkan, hampir semua wilayah konsesi PT. WAI masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan sudah pernah diberikan surat teguran pada tanggal 18 September 2019 lalu, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara dengan Nomor surat  660.01/0450.

“Surat itu tentang belum adanya pengurusan surat izin TPS-LB3 dan IPCL.  Dan parahnya lagi, PT Wanagon ini pernah di police line oleh tim Tipidter Mabes Polri, pada waktu itu dan kita punya dokumentasinya,” jelasnya.

Jefri menerangkan, bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Mabes Polri melalui Divisi Humas, yang dibuktikan dengan tanda terima Laporan Pengaduan Nomor : B/1296/II/2021/BAG ANEV.

“Kami melaporkan ke Kementrian ESDM melalui Dirjen Minerba dengan nomor aduan 02/B/P3D-Konut/II/2021, ” beber Jefri.

Selanjutnya, P3D Konut berencana melayangkan surat tembusan untuk Presiden RI dan Komisi VII DPR RI.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan, karena menurut kami tiidak ada yang benar-benar kebal hukum di negara ini, ” tegasnya lagi.

“Kami juga akan melakukan aksi besar-besaran terkait Wanagon ini, agar pihak KLHK ada penekanan untuk lebih serius menyelesaikan persoalan tambang di Blok Mandiodo,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Apsal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Dimana pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Hingga berita ini dipublish, Sultrust.id belum berhasil menghubungi pihak PT. Wanagon Anoa Indonesia. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600