Meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra, namun dr. AH belum dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar saat ditemui awak media di Kantoe Kejari Kendari, Kamis (18/3).
Ari Siregar menambahkan, dua tersangka lainnya berinisial TG dan IA selaku pemberi suap masih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Untuk tersangka dr. AH belum dilakukan penahanan,” ujar Ari Siregar saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Kamis (18/3).
Dijelaskannya, dua tersangka yakni TG dan IA ditahan dengan alasan kemudahan penyidikan, dan keduanya berasal dari Jakarta.
“Sementara dr. AH ini akan kita lihat perkembangan kasusnya kedepan,” ucapnya.
Ari juga menambahkan, kalaupun ada penahanan terhadap dr. AH, itu tergantung kebutuhan penyidik dan kebijakan pimpinan terhadap kelanjutan kasus.
“Pastinya ada surat dan hak-haknya akan kita berikan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kejati Sultra telah melimpahkan berkas perkara suap pengadaan PCR ke pihak Kejari Kendari.
Adapun barang bukti yang diterima oleh Kejari Kendari berdasarkan surat perintah yakni uang tunai Rp300 juta, 1 unit handphone merk Samsung, 1 lembar slip penarikan bank, uang tunai Rp131.870.000 dan 1 unit laptop, buku tabungan serta kwitansi penerimaan. (p2/mr)



















