Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Guru Supriyani Jadi Sorotan, Kejati Sultra Jamin Penangguhan Penahanan

359
×

Kasus Guru Supriyani Jadi Sorotan, Kejati Sultra Jamin Penangguhan Penahanan

Share this article
Example 468x60

Konawe Selatan, Sultrust.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoolo, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, MH, menghadiri sidang perdana atas kasus terdakwa Supriyani, S.Pd, di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis 24 Oktober 2024.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu siswanya. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Example 300x600

Setelah dakwaan dibacakan, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin, 28 Oktober 2024.

Menanggapi hal ini, JPU mengusulkan kepada Majelis Hakim agar sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

JPU menegaskan bahwa mereka telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutan. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, sesuai ketentuan KUHAP.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang turut hadir dalam sidang, menyatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi terdakwa yang kasusnya mendapat sorotan publik.

Sebagai langkah responsif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terhadap terdakwa, sehingga Supriyani dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti semula selama proses hukum berlangsung.

Example 300250
Example 120x600