KENDARI, Sultrust.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, meski laporan telah masuk sejak Juni 2024, penyelidikan baru dimulai pada Februari 2025 atau setelah delapan bulan berlalu.
Kuasa hukum masyarakat Desa Mandiodo, Nastum mengonfirmasi bahwa dirinya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Februari 2025.
Masyarakat yang melaporkan kasus ini semula mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya memproses perkara tersebut.
“Subdit 3 unit 4 sudah bekerja secara maksimal dan secara proporsional serta secara prosedural dalam penegakkan hukum terkait pungli yang dilakukan Kades Mandiodo setiap perkembangan kami dilaporkan melalui SP2HP yang diberikan kepada kami sebagai pelapor,” kata Nastum Kamis (6/2/2025).
Namun, masyarakat juga mempertanyakan mengapa penyelidikan memakan waktu yang begitu lama.
“Laporan kami sudah masuk sejak Juni 2024, tetapi baru awal Februari 2025 penyidik menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Itu pun setelah ada gelar perkara internal, aksi mahasiswa anti korupsi, serta gelar perkara khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Irwasda, Wasidik, Propam, Paminal, Kasubdit II, dan penyidik Unit 4 Tipidkor,” ujar Nastum.
Lambannya kinerja polisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa ada upaya untuk menghambat atau mengaburkan kasus tersebut.
“Kami takut ada oknum-oknum yang bekerja sama dengan Kades Mandiodo untuk menghalang-halangi atau memperlambat proses hukum ini,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak lebih cepat dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan publik.
Mereka juga meminta agar penyidik dapat memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak-pihak tertentu.



















