Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Asusila Prof B, Alpen Sultra Gelar Aksi Tutup Mulut

305
×

Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Asusila Prof B, Alpen Sultra Gelar Aksi Tutup Mulut

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Menjelang pembacaan tuntutan kasus pelecehan atau asusila yang dilakukan oleh Prof B, organisasi pemerhati perempuan dan anak Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aliansi Perempuan (Alpen) menggelar aksi tutup mulut di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (6/4/2023).

Dalam Aksi tersebut, ada 5 organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sultra yang tergabung dalam Alpen, yakni Yayasan Lambu Ina, Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Komunitas Perempuan Muda, Solidaritas Perempuan (SP Kendari), dan Jaringan Perempuan Pesisir Sultra (JPPST).

Example 300x600

Koordinator lapangan (Korlap) Alpen, Lily Karliani mengatakan, aksi diam tersebut dilakukan, dengan tujuan mendesak atau mempresure Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pelaku pelecehan seksual Prof B, agar dihukum seadil-adilnya.

Menurut Lily, dalam kasus pelecehan yang dilakukan prof B, JPU terkesan acuh tak acuh menanggapi apa yang menjadi aspirasi daripada organisasi pemerhati perempuan dan anak ini.

“Kami merasa kecewa kepada JPU nya, karena terkesan melarikan diri, padahal keluarga korban inggin sekali bertemu dengan JPU nya tapi JPU enggan inggin bertemu dengan kita,” katanya seusai diskusi dengan perwakilan dari JPU di kejari

Lanjutnya, dengan dilakukannya aksi hari ini, Lily berharap banyak kepada pihak JPU agar dapat bersikap profesional dengan menjalankan fungsi jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Kata Lily, Jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim.

“Jadi ini sebagai bahan pertimbangn buat JPU terhadap pelaku,” Ujannya

Menanggapi hal tersebut, selaku perwakilan JPU, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Rrifin, mengatakan JPU akan bersikap profesional, dan berigreditas, khususnya dalam menjalankan tugas.

“Kita sudah bekerja sama dengan Jaksa terkait dengan kasus profesor B. Nanti pada Senin 10 April 2023, akan dilakukan pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual oleh prof B,” tutupya.

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600