Konawe Utara, Sultrust.com – Nama Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Herry Asiku, terseret dalam dugaan pengabaian aturan konservasi oleh perusahaan tambang.
PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), perusahaan milik politisi Golkar itu, masuk dalam daftar 13 perusahaan yang belum mengantongi izin lintas kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Labengki.
Data itu dirilis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra baru-baru ini. Posisi Herry Asiku sebagai pimpinan legislatif disebut-sebut menjadi alasan perusahaan miliknya terkesan leluasa menghindari kewajiban hukum di kawasan konservasi.
“Posisi ini tentunya sangat berpengaruh, sehingga itu menurut dugaan kami inilah yang menjadi alasan PT SJSU tak mau taat terhadap aturan,” kata Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, pada Sabtu (26/7/2025).
Menurut Jefri, sikap PT SJSU yang bahkan tidak menggubris surat peringatan dari BKSDA Sultra memperkuat dugaan bahwa perusahaan ini merasa kebal dari penegakan aturan. Ia menyayangkan adanya praktik seperti ini, apalagi dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki pejabat publik.
Untuk diketahui, izin lintas kawasan konservasi bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya termuat kewajiban pelibatan masyarakat lokal, pembersihan area pantai konservasi, transplantasi terumbu karang, hingga kerja sama pengawasan dengan BKSDA. Tanpa izin ini, aktivitas tambang di kawasan konservasi dianggap ilegal.
Hingga saat ini, pihak PT SJSU maupun Herry Asiku belum memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut.*



















