Kinerja Kejakaaan Negeri (Kejari) Kota Kendari kembali disoroti publik. Pasalnya, lembaga penegak hukum terkesan memberikan keistimewaan kepada salah satu terpidana kasus penipuan, Ivy Djaya Susantyo.
Direktur Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo mengatakan, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terhadap terdakwa kasus penipuan, yakni Ivy Djaya Susantyo selaku pimpinan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dinilai lamban dan terkesan diistimewakan oleh Kejari Kendari.
Sehingga, lanjut Hendro Nilopo, sampai hari ini pimpinan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) itu masih bebas berkeliaran, dengan status sebagai terdakwa kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung MA) RI.
“Menurut kami perlakuan ini termaksud istimewa yah, seorang terpidana kasus penipuan yang sudah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung tetapi masih bebas berkeliaran. Lantas apa alasan pihak Kejari Kendari untuk tidak segera melakukan eksekusi atas putusan MA itu,” kata pria yang populer dengan sapaan Don HN ini, Minggu (20/6).
Seharusnya, lanjut Hendro, pasca adanya putusan MA Nomor 378 K/Pid/2021, yang di dalam amar putusan menyatakan Ivy Djaya Susantyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, dan selanjutnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, pihak Kejari Kendari harus lebih fast respon untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Ivy Djaya Susantyo.
“Setau kami pihak Kejari Kendari ini fast respon yah, tapi entah kenapa dalam kasus penipuan oleh terdakwa Ivi Djaya Susantyo ini kami merasa Kejari Kendari semacam kehilangan taringnya, mestinya pasca putusan MA, pihak Kejari Kendari bisa bergerak cepat melakukan penangkapan kepada terdakwa itu,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Hendro Nilopo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo dilaporkan oleh direksi atau pemilik sah PT. Adhi Kartiko atas dugaan penipuan dan pemalsuan, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari sampai terbitnya putusan Pengarilan Negeri (PN) Kendari dengan Nomor : 418/pid-B/PN Kendari/2020 tanggal 22 Desember.
Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor : 418 /pid-B/PN Kendari/2020. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan putusan PN Kendari kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 378 K/pid/2021.
“Iya hasil penelusuran kami, pelapornya adalah direksi atau pemilik sah PT. Adhi Kartiko (AK) yang kemudian diubah oleh terdakwa Ivy Djaya Susantyo menjadi PT. Adhi AKP. Di PN Kendari, terdakwa ini sempat lolos dari tuntutan, namun pihak jaksa melakukan kasasi ke tingkat MA, dan selanjutnya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” ungkapya.
Olehnya itu, atas masih leluasanya terdakwa Ivy Djaya Susantyo berkeliaran pasca adanya putusan MA, Ampuh Sultra menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan oleh pihak Kejari Kendari kepada terdakwa penipuan tersebut.
Hendro menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengadukan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan juga meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kendari. (m2/ik)



















