Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ironi Jelang Bulan K3, Tiga Kecelakaan Kerja Beruntun Dalam Sebulan di PT Tiran

189
×

Ironi Jelang Bulan K3, Tiga Kecelakaan Kerja Beruntun Dalam Sebulan di PT Tiran

Share this article
Tiga insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT Tiran Konut dalam kurun waktu satu bulan. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Di tengah persiapan menyambut Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diperingati setiap 12 Januari, PT Tiran di Kabupaten Konawe Utara (Konut) justru menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, perusahaan pertambangan ini dilaporkan mengalami tiga insiden kecelakaan kerja serius yang melibatkan unit dump truck.

Example 300x600

Berdasarkan data dan dokumentasi visual yang dihimpun, rangkaian insiden ini dimulai pada 12 Desember 2025. Sebuah dump truck dengan kode TI-DT-675 terjatuh ke jurang, mengakibatkan pengemudinya mengalami patah tulang kaki. Belum reda insiden pertama, pada 29 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi pada unit TI-DT-407 yang menyebabkan seorang pekerja terjepit di bagian kepala truk.

Insiden terbaru terekam pada 7 Januari 2026. Melalui video berdurasi 39 detik, terlihat satu unit truk terbalik di jalur hauling hingga muatannya tumpah dan memicu kebakaran pada sebagian badan kendaraan.

Menyikapi kejadian tersebut, DPC SBSI Kota Kendari telah mengambil langkah hukum dengan mengadu ke Binwasnaker K3 Disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang perwakilan Sultra.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung terkait insiden tersebut.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto, Senin (22/12/2025).

SBSI merinci empat poin penting yang diduga dilanggar oleh PT Tiran, yakni kegagalan dalam pelaporan. PT Tiran diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sesuai UU No. 1 Tahun 1970.

Kedua, PT Tiran diduga mengabaikan uji dan pemeriksaan kendaraan berkala sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Ketiga dalam sistem manajemen, PT Titan diduga belum menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Permenaker No. 26 Tahun 2014.

Keempat dan yang tak kala pentingnya, yakni struktur Organisasi K3, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Iswanto menegaskan bahwa status PT Tiran sebagai pemegang RKAB terbesar kedua di Sultra seharusnya menjadi tolok ukur kepatuhan regulasi.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa K3 adalah pondasi utama dalam industri berisiko tinggi.

“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” pungkasnya.

Menanggapi tudingan dan rangkaian insiden tersebut, Humas PT Tiran, La Pili, menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menginginkan terjadinya kecelakaan.

“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelas La Pili.

Meski demikian, manajemen mengklaim telah menjalankan prosedur K3 secara ketat di lingkungan kerja.

“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas di lingkungan kerja. Namun demikian, jika insiden tetap terjadi, kami hanya bisa menerima dan segera bertindak,” tambahnya.

Terkait dampak bagi pekerja yang menjadi korban, PT Tiran memastikan bahwa pemenuhan hak-hak karyawan menjadi prioritas perusahaan.

“Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600