SULTRUST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi kepada Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah mengimplementasikan aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL), Kamis (26/01/2023).
Apresiasi ini juga diberikan kepada Industri Jasa Keuangan atas peran dan kerjasamanya dalam mengimplementasikan aplikasi PEDAL.
Penghargaan ini diberikan kepada beberapa Industri Jasa Keuangan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022 lalu.
Abdul Latif selaku Direktur Utama Bank Sultra, menyampaikan hal tersebut merupakan komitmen Bank Sultra untuk mendukung salah satu program kerja KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi
“Alhamdulillah kemitraan Bank Sultra dengan KPK-RI terjalin baik. Seluruh pejabat Bank Sultra juga secara berkala melaporkan Harta Kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN. Hal ini merupakan komitmen kami untuk mendukung salah satu program kerja KPK dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” Ujar Abdul Latif
Ia juga menambahkan, bahwa apresiasi yang diterimanya dari KPK RI akan menjadi motivasi bagi Bank Sultra sendiri untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan yang lebih baik lagi, terutamanya kepada seluruh stakeholders
“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada seluruh stakeholders,” tutup Abdul Latif.
Praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas penting untuk dilakukan. Untuk itu Bank Sultra juga menyiapkan Whistle blowing System yang dapat digunakan oleh pegawai dan masyarakat yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank Sultra. Caranya sangat mudah, pegawai dan masyarakat dapat menghubungi langsung nomor kontak di 081140901421.
Laporan : Salman
Editor : Run



















