Jakarta, Sultrust.com – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-Jakarta) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi dan menolak usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Konawe.
Ketua Umum IMIK-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan bahwa Sekda Konawe memiliki rekam jejak buruk selama menjabat, termasuk dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran APBD (SILPA) yang diduga merugikan negara sebesar Rp59 miliar.
Dugaan ini melibatkan mantan Pj Bupati Konawe serta Bappeda Konawe.
“Kami meminta Kemendagri untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Sekda Konawe yang diusulkan sebagai Pj Bupati Konawe karena diduga terlibat dalam korupsi dana APBD SILPA senilai Rp. 59 miliar bersama mantan Pj Bupati Konawe dan Bappeda Konawe, yang hingga kini proses hukumnya belum jelas,” tegas Irsan dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut Irsan, tindakan yang dilakukan oleh Sekda Konawe tidak mencerminkan sosok pemimpin yang baik dan jujur.
Ia juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IMIK-Jakarta mendesak Kemendagri untuk segera mengevaluasi nama-nama calon Pj Bupati Konawe yang diusulkan, khususnya inisial FS, karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana APBD SILPA di Kabupaten Konawe.
“Kami yang tergabung dalam IMIK-Jakarta mendesak Kemendagri agar segera mengevaluasi usulan calon Pj Bupati Konawe yang diduga terlibat dalam korupsi dana APBD SILPA,” tutupnya.



















