Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

HMI Konsel Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Macika Mada Madana

360
×

HMI Konsel Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Macika Mada Madana

Share this article
Example 468x60

Konawe Selatan, Sultrust.comKetua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Macika Mada Madana (MMM) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Menurut Hendra, Kementerian ESDM harus bertindak tegas dan tidak hanya sekadar berbicara tanpa adanya tindakan nyata.

Example 300x600

Ia menegaskan bahwa PT. Macika Mada Madana telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“PT. Macika Mada Madana telah melakukan kesalahan fatal. Mereka bukan hanya menambang di luar wilayah IUP, tetapi juga diduga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan Join Operation (JO) yang tidak memiliki izin,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal tersebut telah mencoreng penegakan hukum di sektor pertambangan serta menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kami menemukan bahwa PT. Macika Mada Madana beroperasi bersama perusahaan JO yang tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Kementerian ESDM maupun Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Selain itu, perusahaan ini juga diduga telah beberapa kali menjual ore nikel hasil eksplorasi dari luar wilayah IUP mereka,” beber Hendra.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

Hendra menekankan bahwa pencabutan IUP PT. Macika Mada Madana harus segera dilakukan sebelum dampak yang lebih luas dirasakan oleh masyarakat, khususnya di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan.

“Kami sudah beberapa kali memperingatkan agar tidak melakukan penambangan di luar IUP, tetapi mereka tetap mengabaikan. Seolah-olah hukum justru melindungi mereka,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, HMI Konsel berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga IUP PT. Macika Mada Madana benar-benar dicabut, serta menuntut adanya sanksi tegas bagi pihak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600