SULTRUST.ID – Hadir dalam Rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) paparkan peran PPID.
Rakor tersebut digelar di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (24/7/2023).
Wakil Ketua KI Sultra, Sukriyaman menjelaskan, bahwa keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang Undang Dasar dan turunannya.
Menurut Sukriyaman, lembaga publik memiliki tanggung jawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.
“Dinas memiliki peran yang besar, tidak hanya Kominfo. Semua dinas memiliki peran yang sama, sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), jelas juga strukturnya dimana Sekretaris Daerah Ex-officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo Ex-officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara Ex-officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu,” jelas Sukriyaman.
Dalam paparannya, Sukriyaman juga menjelaskan jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh disebarkan, hingga sanksi yang diberikan jika lembaga publik tidak memberikan informasi yang diminta.
Pria yang populer dengan sapaan Uki itu berharap Pemkot mendukung upaya KI untuk menjalankan amanah undangan-undang dan Permendagri, sebagai acuan teknis keterbukaan informasi publik.
Laporan : Salman
Editor : Run



















