Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Hadiri Panggilan Kejati, Kuasa Hukum PT GAN : Aktivitas PT CSM Terindikasi Rugikan Negara Rp 560 miliar

584
×

Hadiri Panggilan Kejati, Kuasa Hukum PT GAN : Aktivitas PT CSM Terindikasi Rugikan Negara Rp 560 miliar

Share this article
Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara, Kadir Ndoasa. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID : Kuasa hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa mendampingi Direktur Utama (Dirut) PT GAN saat menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memberikan keterangan atas
laporannya terhadap PT Citra Sillika Malawa (CSM), pada 27 Oktober 2022 lalu.

Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT CSM, karena telah melakukan kegiatan pertambangan di luar area daripada 17 hektare.

Example 300x600

“Yang ditanyakan di dalam itu masalah dokumen IUP, dari 17 hektare ke 20 hektare kemudian lompat ke 475 hektare,” ujar Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, Selasa (6/12/2022).

Kadir Ndoasa membeberkan, berdasarkan laporan pengawas Operasional Pertambangan Mineral dan Batu Bara Kabupaten Kota Provinsi Sultra, atas korupsi yang di lakukan oleh PT CSM di tahun 2013-2014, terindikasi kerugian negara yang cukup signifikan.

“Berdasarkan laporan terpadu dari pengawas Pertambangan Mineral dan Batu Bara Kabupaten Kota, Provinsi Sultra itu terindikasi kerugian negara mencapai Rp 560 miliar atas aktivitas PT CSM ini,” ungkapnya.

Untuk itu, Kadir Ndoasa menginginkan agar penyidik dari Kejaksaan segera mengambil langkah lebih cepat untuk menghindari daripada kerugian negara yang lebih besar lagi. Dan penyidik agar segera melakukan pemetaan terhadap PT GAN yang dimasuki PT CSM.

“Kami mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan agar segera di lakukan penyitaan lahan atau pemberhentian aktivitas terhadap PT CSM di wilayah PT GAN,” tutupnya.

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600