Perhelatan Pemilihan Rektor (Pilrek) disejumlah perguruan tinggi di Indonesia kian hangat. Selain Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Udayana juga tengah menjaring calon Rektor.
Belakangan ini, Pilrek UHO ramai disoroti, lantaran senat dituding bermain dan diduga melakukan upaya untuk menjegal alias menggagalkan calon rektor. Padahal, figur tersebut dinilai memenuhi syarat.
Permen nomor 19 tahun 2017 menjadi rujukan untuk menjaring calon Rektor UHO. Anehnya, justru terkesan ada upaya untuk menjegal Kepala Pusat Studi masuk dalam bursa calon rektor.
Sementara itu, di perguruan tinggi lainnya seperti Udayana, dengan merujuk pada Permen Nomor 19 tahun 2017, memperbolehkan Kepala Pusat Studi untuk mengambil bagian pada Pilrek.
Sehingga menimbulkan pertanyaan publik, pakah pihak UHO yang salah tafsir atau Udayana. Atau terdapat hal lain yakni kesalahan pada Permen tersebut, hingga dugaan adanya pihak yang sengaja ingin berkokalingkong, dengan tujuan menggagalkan Kepala Pusat Studi masuk dalam bursa Pilrek.
Beberapa saat lalu, berbagai lembaga kemahasiswaan ikut menyoroti janggalnya aturan yang dikeluarkan Senat UHO.
Koordinator Lapangan (Korlap) PK3 Sultra, Rusdianto Sarif mengatakan, berdasarkan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0137/E/KP/2021, tanggal 10 Februari 2021 perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sebagaimana yang dimintakan melalui surat Rektor UHO Kendari nomor 483/UN29/HK/2021 tanggal 27 Januari 202, perihal permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN, memuat poin-poin penting.
Dia menyebutkan, bahwa hal yang paling mengkhawatirkan dari surat Dirjen tersebut berdampak pada masa depan iklim demokrasi di kampus. Apalagi, saat ini Kemendikbud mengusung tema kampus merdeka. Maka, kampus harus dipastikan merdeka secara intelektual.
“Seperti, maksud dari klausula, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga dalam Pasal 4 Huruf d angka 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 19 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN seperti ketua departemen pada universitas/institut, sedangkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud pada klausula (sebutan lain yang setara, red),” bebernya, saat menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sultra, Senin (22/2).
Selanjutnya, dalam surat Dirjen Pendidikan Tinggi itu juga disebutkan bahwa Kepala UPT tidak dapat diakui sebagai pengalaman manajerial, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 21 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN.
“Berdasarkan pernyataan dan histori pada surat tersebut, maka kami yang tergabung dalam PK3 Sultra menyampaikan bahwa UPT) tidak termasuk dalam kategori sebutan lain yang setara dengan ketua jurusan, tetapi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketua jurusan. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012, tentang Statuta Universitas Halu Oleo dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 149 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Halu Oleo, dimana salah satu Unit organisasi pada organ Rektor sebagai pengelola Universitas Halu Oleo adalah UPT,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perbedaan tafsir terhadap Permen yang menjadi acuan Pilrek itu. Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Provinsi Sultra akan berkonsultasi kepada stakeholder terkait.
“Kami akan memanggil semua stakeholder terkait untuk menyamakan presepsi,” ujarnya. (p2/mr)



















