Kendari, Sultrust.com – Satreskrim Polresta Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengangkutan (hauling) bijih nikel yang melintasi jalan umum di dalam Kota Kendari.
Penindakan ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait truk-truk bermuatan besar yang melintas di area pemukiman dan jalan protokol.
Kanit Tipidter Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari patroli dini hari di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu, pada Desember 2025 lalu. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan truk yang diduga melakukan pelanggaran teknis secara kasat mata.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi tidak memiliki SIM dan kendaraan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL),” katanya pada Kamis (26/2/2026).
Selain isu muatan berlebih, polisi juga mengidentifikasi unit kendaraan yang beroperasi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang sah. Meski lokasi tambang berada di Kabupaten Konawe, namun aktivitas hilir seperti hauling dan penggunaan dermaga (jetty) masuk dalam wilayah hukum Kota Kendari.
Hal ini memberikan kewenangan penuh bagi otoritas setempat untuk melakukan pengawasan ketat, mengingat truk-truk tersebut menggunakan infrastruktur jalan umum yang digunakan masyarakat luas.
“Karena menggunakan jalan umum kota, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Polresta Kendari,” tambahnya.
Meski penindakan telah dilakukan sejak akhir tahun lalu, hingga Februari 2026 ini pihak kepolisian masih menemukan pelanggaran serupa di lapangan. Mirisnya, upaya kepolisian untuk meminta keterangan dari penanggung jawab aktivitas pengangkutan tersebut belum membuahkan hasil.
“Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab hauling, namun belum dihadiri,” ungkap Ariel.
Secara yuridis, kepolisian membidik para pelanggar dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal yang disorot antara lain Pasal 281, Pasal 307, dan Pasal 280 terkait pelanggaran kendaraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke ranah hukum yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran dalam prosedur operasional pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Meski demikian, IPDA Ariel menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk menghambat roda ekonomi, melainkan untuk memastikan semua pihak bermain sesuai aturan main yang berlaku.
“Polresta menegaskan tetap mendukung investasi, namun pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum,” tutupnya. (*)



















